BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 11 juni 2015.

FAQ
Dokumen persyaratan sesuai dengan kategori proposal yang diajukan
ada banyak yang harus dipersiapkan untuk melakukan pengusulan sarpras, dimulai dari syarat umum 1. memiliki kelembagaan pekebun yang diakui dan memiliki legalitas pendirian dan pengakuan 2. memiliki minimal 20 pekebun yang dilengkapi datanya baik data umum pekebun (KTP,KK, Foto) dan data lahan yang akan diajukan beserta titik koordinat dan legalitasnya 3. Rencana Anggaran Biaya untuk kategori bantuan sarpras yang akan dipilih 4. Surat bebas kawasan hutan dari instansi kementerian terkait 5. Surat yang menyatakan lahan bebas kawasan Hak Guna Usaha dari ATR/BPN 6. Peta Sebaran berkoordinat 7. Surat Permohonan Usulan Sarpras 8. Surat Kuasa (contoh dapat diambil ketika akan memilih kategori propopsal)
1. Berbentuk kelembagaan pekebun (Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya) dilengkapi legalitas dan susunan pengurus, beranggotakan paling sedikit 20 Pekebun atau memiliki hamparan paling kurang 50 Hektare dengan jarak antar kebun paling jauh 10 km. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Foto pekebun 3. Legalitas lahan kebun yang diusulkan (maks. 4 Hektare per-KK) 4. Gambar lahan/peta kebun berkoordinat (berbentuk foto udara dan dilengkapi polygon lahan dengan minimal 4 titik koordinat ujung batasnya) 5. Surat Kuasa dari masing – masing Pekebun kepada Ketua Kelembagaan. 6. Rincian Anggaran Biaya (memuat jumlah dan jenis pupuk dan pestisida selama 2 tahun yang dihitung berdasarkan jumlah tegakan dari masing – masing pekebun serta didukung dengan referensi harga dari penyedia) 7. Surat Pernyataan Umur Tanaman (4-20 tahun) 8. Status lahan tidak berada di Kawasan Hutan (dikeluarkan oleh unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan/BPKH) 9. Status lahan tidak berada di lahan Hak Guna Usaha (dikeluarkan dari kantor pertanahan setempat)
1. Berbentuk kelembagaan pekebun (Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya) dilengkapi legalitas dan susunan pengurus, beranggotakan paling sedikit 20 Pekebun atau memiliki hamparan paling kurang 50 Hektare dengan jarak antar kebun paling jauh 10 km. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) 3. Legalitas lahan kebun yang diusulkan (maks. 4 Hektare per-KK) 4. Gambar lahan/kebun berkoordinat (berbentuk foto udara dilengkapi polygon minimal 4 titik koordinat) 5. Surat Kuasa dari masing – masing Pekebun kepada Ketua Kelembagaan. 6. Rincian Anggaran Biaya (memuat jumlah dan jenis benih, pupuk dan pestisida yang akan diusulkan serta didukung dengan referensi harga dari penyedia) 7. Surat Pernyataan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (ditandatangani oleh ketua kelembagaan) 8. Status lahan tidak berada di Kawasan Hutan (dikeluarkan oleh unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan) 9. Status lahan tidak berada di lahan Hak Guna Usaha (dikeluarkan dari kantor pertanahan setempat)
Lembaga pekebun dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendaftarkan lembaga pekebunnya, setelah itu lembaga pekebun dapat bekomunikasi dengan satuan kerja dari dinas kabupaten setempat yang membidangi program Sarpras untuk validasi akun kelembagaan dan mendapatkan password untuk login ke Sarpras Online
Anda dapat menghubungi satuan kerja sarpras di dinas perkebunan/pertanian di kabupaten, untuk meminta reset password akun sarpras online